Palembang, Sumselupdate.com – Nekat menggelapkan sebuah mobil angkot merek Suzuki warna cream hijau nopol BG 2197 NK, tiga sekawan bernama Padli (38), Alex (32) dan Febriansyah (21) berhasil diringkus petugas dari Polresta Palembang, Selasa (24/5).
Ketiga tersangka yang saling tinggal bertetanggaan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing beserta barang bukti milik korban bernama Ibrahim (58).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan ketiga tersangka pada Jumat (13/5) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB saat meminjam mobil di rumah korban di kawasan Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
“Namun, mobil korban tak dikembalikan hingga tanggal 21 Mei lalu dan korban melapor ke Polresta Palembang. Kini ketiga tersangka berhasil diamankan dan bakal dijerat Pasal 372 KUHP,” tutup dia. (Man)