Baturaja, Sumselupdate.com – Seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan diamankan pihak kepolisian setelah diduga merudapaksa seorang gadis di bawah umur hinggah hamil.
Pelaku diketahui berisinial MST (23), warga OKU, sementara korban berisinial AS masih berumur 15 tahun.
Informasi yang dihimpun, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mengajak korban ke rumah pelaku, pura-pura ingin mengembalikan uang korban yang pelaku pinjam pada 11 Oktober 2024 lalu.
“Pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan untuk mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu (26/01/2025).
Setelah korban sampai dan masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan melakukan aksi tak terpujinya.
Peristiwa ini membuat korban trauma dan melaporkan hal tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Mendapat laporan anggota PPA Polres OKU langsung mendatangi rumah pelaku, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan pada Jumat (24 /01/2025).
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp15 miliar,” tutupnya.(**)