Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian resort (Polres) Muaraenim kembali berhasil menangkap dua orang laki-laki yang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini Satreskrim Polres Polres Muaraenim mengamankan dua orang tersangka yakni Dimas Pratama (23) warga Dusun I desa Tanjung lalang kecamatan Tanjung Agung bersama Taufik (56) warga Dusun I desa Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung Kabulaten Muaraenim.
“Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersulsidi. Sesuai aturan pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 Tentang Cipta Kerja. Maka, keduanya terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Tony Saputra melalui Kasihumas Iptu RTM Situmorang, Kamis (1/12/2022) dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi, Selasa (29/12/2022), sekira pukul 10.00 WIB, di mana, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Syawalludin bahwa mendapat informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.
“Kita mendapat informasi adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Kemudian Anggota melakukan penyelidikan di SPBU pulau panggung dan melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau panggung pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut.
“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian di dapatlah barang bukti yang ada di rumah pelaku, yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil Taft Gt dengan cara di di kuras oleh pelaku dan di pindahkan ke dalam jeriken ukuran 35 liter sebanyak 3 jeriken dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 liter yang mana rencananya minyak BBM jenis solar tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp 8.500 sampai dengan harga Rp 9.000,” bebernya.

Selanjutnya, dikatakan Kasatreskrim adapun keuntungan yang di dapat oleh pelaku dari hasil menjualkan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) per liter.
“Adapun perbuat pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang 3 bulan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muaraenim guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











