PALI, sumselupdate.com – Banyaknya mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga oplosan melintas bebas dan berlalu-lalang di jalan protokol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kendati demikian, warga Kabupaten PALI seperti sudah terbiasa melihat pemandangan berlalu-lalang mobil angkutan mobil itu dengan bebas.
Seperti yang diungkapkan salah satu aktivis di Kabupaten PALI, Rusito yang menggunakan bahwa banyak masyarakat PALI sudah menyampaikan kritikan dan keluhan sejak beberapa hari ini terkait bebasnya mobil angkutan BBM diduga oplosan atau Ilegal berlalu-lalang di jalan protokol Kabupaten PALI.
“Kita sudah sampaikan kritik melalui media maupun menyampaikan secara lisan kepada pemangku kepentingan yang ahli di bidang ataupun permasalahan ini,” ungkapnya, belum lama ini.
Padahal menurut Rusito, hal tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Namun sepertinya hal itu tidak membuat oknum pengemudi tidak takut, akan kegiatan mereka itu ditangkap aparat kepolisian setempat.
“Aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar hukum, namun sepertinya para pelaku tidak memiliki rasa takut. Ini yang kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?,” ujarnya penuh tanya.
Dirinya menduga aktivitas tersebut sudah sangat merugikan masyarakat karena disinyalir BBM subsidi jatah masyarakat habis untuk dicampur dengan BBM diduga oplosan atau BBM ilegal yang dijual kepada pengusaha-pengusaha armada angkutan batubara.
Bahkan ada informasi mobil tangki yang diduga mengangkut minyak BBM oplosan atau BBM ilegal dari Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami sangat berharap kepada kepolisian Polda Sumsel, bahkan Mabes Polri untuk melakukan penyisiran serta memberikan tindakan tegas terhadap oknum pelaku, siapapun dia, jangan pandang bulu,” harap Rusito.
Mengenai bebasnya berlalu-lalang mobil mengangkut BBM diduga oplosan itu di jalan Protokol Kabupaten PALI, juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, Dr. Ir. H. Samsul Bahri MM saat ia mengadakan reses di Kabupaten PALI belum lama ini.
Dengan tegas Samsul Bahri mengatakan bahwa seandainya aktivitas tersebut ada oknum yang memback-up atau ada keterlibatan oknum aparat Kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas.
Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu rana kepolisian atau penegak hukum.
“Kalau ada oknum pelakunya adalah oknum aparat kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas. Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu tugas kepolisian atau kejaksaan untuk menindaknya,” pungkas politisi Partai Nasdem itu. (ans)











