Anggota Komisi X DPR Sebut Karya Tulis Ilmiah Sebagai Syarat Kelulusan PT, Bukan Momok yang Ditakuti

Senin, 11 September 2023
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi bukan momok yang harus ditakuti mahasiswa.

Menurut Ledia, membuat karya tulis ilmiah bisa membantu mahasiswa agar tidak berpikir secara pragmatis, namun kritis, sistematis, dan logis.

Read More

Hal ini disampaikan Ledia menanggapi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi.

Dikatakan, kebijakan tersebut perlu diatur dalam aturan yang gamblang agar tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Kita tahu setiap program studi memiliki kekhasan masing-masing, kompetensi juga pasti berbeda maka harus dipastikan Kemendikbudristek ini bisa memberikan peraturan yang jelas. Memang masing-masing program studi yang punya kebebasan menentukan standar kompetensi. Nah, pastikan prodi itu benar-benar memenuhi standar yang mengikuti dari Kemendikbudristek,” tutur Ledia.

Dia menambahkan, pendampingan dari dosen menjadi krusial guna menentukan kualitas mahasiswa pada saat proses belajar maupun penentuan kelulusan dari perguruan tinggi. Sehingga dia tidak sepakat jika karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan menjadi sumber masalah.

“Mahasiswa betul-betul harus didampingi. Mau penelitian atau prototipe, dosen perlu membantu membimbing agar mahasiswa tahu letak kesalahannya, dengan didiskusikan dan diargumentasikan, itu menjadi satu bagian yang memperkaya. Mahasiswa harus jelas didampingi terlepas apapun yang ia pilih membuat tugas akhir seperti prototype atau membuat karya ilmiah,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang di dalam mengatur penghapusan kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan perguruan tinggi.

Namun, Kemendikbudristek menegaskan lulusan S2 dan S3 wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis akan tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhir tersebut ditentukan prodi atau perguruan tinggi.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts