Baturaja, Sumselupdate.com – Tiga pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Ketiganya masing-masing TAS (30), AK (43), dan FD (25), ketiganya warga Kecamatan Peninjauan, OKU disergap petugas saat asyik pesta shabu di kantor mereka, Rabu (11/3/2020).
Penangkapan tiga pegawai honorer ini dikemukakan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH didampingi Ka Ops Kompol M Ginting dan Kasat Narkoba AKP H. Novan Dwi Putra saat press release di Mapolres OKU, Kamis (12/3/2020).
Menurut Kapolres, penggrebekan ketiga tersangka hasil pengembangan dari penangkapan pengedar shabu berinisial MJ (29).
Warga Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh, OKU ini diciduk aparat pada Selasa, 10 Maret 2020. Dari tangan tersangka disita 1,92 gram paket shabu.
Kapolres mengatakan, dari pengakuan tersangka MJ yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, barang haramnya dijual kepada ketiga honorer tersebut.
Atas perbuatannya, menurut Kapolres, para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
“Kami tidak akan mentoleransi masalah narkoba baik masyarakat sipil maupun oknum polisi, Jika ada yang menggunakan atau mengedarkan narkoba pasti kita sikat,” tegas Kapolres. (arm)