Miris, Buruh Pelabuhan di Palembang Nekat Jadi Bandar Shabu untuk Cari Penghasilan Tambahan

Selasa, 20 September 2022
Rilis penangkapan bandar shabu

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Demi menghidupi anak dan istri, seorang buruh pelabuhan di Kota Palembang mencari penghasilan sampingan dengan nekat menjadi bandar shabu. Alhasil pelaku diciduk Satreskrim Polsek Ilir Timur II Palembang.

Read More

Pelaku adalah Agus Surono (32), warga Jalan Slamet Riadi, Lorong Lawang Kidul Darat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang.

Tersangka dengan dalih menyambung hidup, mau saja saat disuruh mengedarkan shabu di tempatnya bekerja di Pelabuhan Boom Baru Palembang.

Namun baru enam bulan terakhir menjalani bisnis terlarangnya itu, tersangka Agus terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka diringkus petugas unit Reskrim Polsek IT II Palembang pimpinan Ipda Armansa Gusnata pada Minggu (18/9/2022) di kediamannya.

Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 6,97 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok, membuat Agus tak bisa berkelit.

Di dalam bungkus rokok tersebut, Agus mengemas shabu-nya itu dengan  beberapa paket kecil siap edar.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil yang dipakai untuk mengemas shabu serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diselipkan di balik rak piring.

“Saya cuma disuruh mengedarkan, biasanya ke teman sesama buruh angkut di Pelabuhan Boom Baru,” katanya.

Meski hampir satu tahun menjalankan bisnis haramnya itu, Agus mengaku keluarganya tidak ada yang tahu kedoknya sebagai bandar shabu.

“jika ditotal jumlah uang yang akan didapatkan jika shabu itu terjual hampir Rp7 juta. Dari sana saja dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 juta, tapi barang belum habis saya sudah keburu ditangkap,” ucapnya

Sementara Kapolsek IT II Palembang Kompol Fadilah Ermi menyebutkan perburuan terhadap tersangka ini atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan tindakan pelaku yang mengedarkan shabu di lingkungan tempat kerjanya.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima5 tahun, maksimal 20 tahun,” ujar Kompol Fadilah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts