Miliki Ganja, Pemuda di Pagaralam Digelandang Polisi

Selasa, 14 Februari 2023
Riky ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan ganja.

Pagaralam, sumselupdate.com – Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus, Riky Yansyah (22), seorang pemuda warga Nendagung Rt.02/Rw.01 Kel. Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagar Alam.

Riky ditangkap polisi atas kepemilikan satu set Narkoba jenis ganja dengan berat 10.6 gram. Pelaku ditangkap Polres Pagaralam di kediamannya, pada Senin (13/2/2023) pukul 21.00 WIB.

Read More

Dari keterangan Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si dampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, penangkapan pelaku Riky berawal dari  laporan masyarakat.

Selanutnya, Res Narkoba Polres Pagaralam langsung menerjunkan personel dan melakukan pengintaian di kediaman pelaku di Nendagung Rt.02/Rw.01 Kel. Nendagung, Kecamatan Pagar Alam.

Polisi kemudian langsung menangkap pelaku yang berada di TKP dan langsung melakukan pengeledahan pada badan dan tempat tingal pelaku. Polisi berhasil menemukan satu paket narkotika diduga jenis Ganja yang disimpan oleh terlapor di selipan ventilasi kamar tidur terlapor.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres pagar alam guna kepentingan penyidikan,” ucapnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts