Palembang, Sumselupdate.com – Akibat perbuatannya menyimpan dan memiliki 90 butir pil ekstasi, terdakwa Febriansyah (24) dan Harwan Perdana Saputra (31) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/5) kedua terdakwa juga dituntut JPU Siti Fatimah dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar jaksa.
Sebagaimana menurut jaksa perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Subur, menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwan,” tandansya. (pto)











