Meski Ditetapkan Tersangka, KPU Izinkan Peserta Pilkada Untuk Mencalonkan Diri, Ini Aturannya

Minggu, 12 Januari 2020
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, setiap warga yang masih berproses hukum, namun belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih tetap bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 tahun 2019, di mana merujuk kasus yang menimpa Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas dugaan korupsi mark up tanah TPU.

“Jadi, kalau belum inkrah tidak masalah (tetap boleh nyalon),” ujar Kelly.

Terkait adanya calon kepala daerah yang berproses hukum dikatakan Kelly, saat pelaksanaan pilkada sudah banyak terjadi di beberapa daerah sebelumnya, dan tetap kepesertaannya berjalan termasuk proses hukumnya.

Advertisements

“Seperti kasus di Lampung Selatan ada calon kepala daerah belum inkrah proses hukumnya, ikut nyalon dan terpilih juga. Tetap dilantik, tapi setelah dua bulan menduduki jabatan, putusan hukumnya inkrah (bersalah) keluar, sehingga ia dipecat sebagai kepala daerah. Jadi sepanjang putusan belum inkrah ia bisa nyalon,” terangnya.

Kelly menambahkan, status calon kepala daerah tetap melekat, meskipun ia nanti sudah menjadi tahanan.

“Berkaca di kasus Bengkulu, pelantikannya juga di penjara, dulu. Jadi, ada hal- hal yang tidak bisa kita lakukan, jika undang- undangnya belum diubah, maka kita tidak bisa menolaknya sebagai calon,” tandasnya.

Sekadar informasi Wakil Bupati OKU Johan Anuar berstatus sebagai tersangka terhadap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Proses penyidikan menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka atas pristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU, sebagaimana Laporan poisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 dan pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon. (tra)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.