Meski ‘Dibujuk’ Anggota DPRD Muaraenim, Aksi Mogok Kerja Karyawan PT BIM Terus Belanjut

Kamis, 20 Februari 2020
Aksi mogok kerja 68 karyawan PT Berlian Inti Mekar di Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI, terus berlanjut, Kamis (20/2/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Aksi mogok kerja 68 karyawan PT Berlian Inti Mekar (PT BIM) di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), terus berlanjut.

Unjuk rasa damai ini dimulai Rabu (19/2/2020) kemarin dan hingga hari ini, puluhan pekerja PT BIM tetap keukeuh pada pendirian dan tuntutan mereka.

Bacaan Lainnya

Padahal siang tadi, Kamis (20/2), lima anggota DPRD Kabupaten Muaraenim wilayah daerah pemilihan (dapil) 3  langsung berkunjung ke PT BIM dan mempertanyakan persoalan tersebut ke pihak manajemen dan para pekerja.

Kelima anggota wakil rakyat itu adalah Wakil DPRD Kabupaten Muaraenim Hadiono SH, Nino Andrian SE, H Rani Kodim, SH, Mukarto SH, dan Izroni Ilyas, SPd, MM.

Usai mengajak mediasi dan mendengar penjelasan kedua belah pihak, anggota DPRD Muaraenim ini menyatakan persoalan ini hanya miss komunikasi saja antara para pekerja dan pihak perusahaan.

Proses mediasi antara manajemen PT BIM dan karyawan yang ditengahi anggota DPRD Muaraenim.

 

Selanjutnya, salah seorang anggota DPRD Muaraenim,  H Rani Kodim, SH mendatangi para buruh yang mogok kerja menjelaskan persoalan ini.

Rani Kodim memberitahukan bahwa untuk tuntutan masalah Surat Keputusan (SK), pihak perusahaan bisa saja mengeluarkan SK baru.

Namun menurut Rani, untuk membuat SK baru, manajemen PT BIM belum bisa mengeluarkan, karena izin perusahaan  kembali diurus dari awal lagi, karena sudah berubah nama dan izinnya hingga kini belum selesai.

Akan tetapi, meski sudah ‘dibujuk’ dan diberi penjelasan oleh anggota DPRD Muaraenim, aksi mogok kerja itu  masih berlanjut.

Sebelumnya, Bobi selaku Wakil Ketua SBSI mengungkapkan, aksi mogok kerja tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak transparan mengenai proses akuisisi yang dilakukan pada 8 November 2019 dari PT MAS kepada PT BIM Gelumbang.

“Jadi kami menuntut masalah pesangon sewaktu bekerja pada PT MAS, menuntut juga masalah BPJS kalau bisa BPJS dari PT MAS distop dan dicairkan karena SK kami masih PT MAS. Selanjutnya masalah PKWT karyawan masih dianggap kontrak yang belum bisa menjadi pegawai tetap, ini adalah inti dari 13 tuntutan kami,” ungkapnya.

Masih kata Bobi, aksi mogok kerja ini rencananya dilakukan selama empat hari. Jika dalam waktu yang ditentukan masih belum ada kesepakatan, pihaknya akan melanjutkan aksi ke DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan.

Sementara itu, Manager PT BIM Agus, ST menjelaskan, akuisisi PT MAS ke PT BIM telah dilakukan pihak manajemen melalui sosialisasi kepada pekerja baik secara lisan sejak bulan Agustus 2019 maupun secara tertulis yang disampaikan langsung oleh dewan direksi.

Selain itu, juga sudah ada pengumuman-pengumuman secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Operasional Fuad Halimoen dan Direktur Utama Lily pada tanggal 1 Oktober 2019.

Aksi mogok kerja 68 karyawan PT Berlian Inti Mekar di Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI, terus berlanjut, Kamis (20/2/2020).

 

“Kami menyampaikan kepada seluruh pekerja bahwa dengan diakuisisinya PT MAS ke PT BIM tidak mengurangi sedikit pun hak dari karyawan. Sementara terkait BPJS dari pihak manajemen juga menjelaskan bahwa jatah mereka tidak bisa dicairkan karena status mereka masih karyawan aktif, hal ini juga telah dijelaskan langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,” papar Agus.

Sedangkan status PKWT yang dipertanyakan, lanjutnya juga telah dijawab saat dilakukan pertemuan pihak manajemen dengan pihak SBSI yang disaksikan oleh Kanit Intelkam Polsek Gelumbang Aipda Dian Putra SH beserta Bhabinkamtibmas Brigpol Azhari.

“Hampir semua karyawan di PT BIM saat ini telah berstatus karyawan tetap, hanya ada dua karyawan yang masih kontrak (pensiunan TNI),” lanjutnya.

“Kemudian pihak manajemen juga sudah memberikan himbauan agar karyawan tidak melakukan aksi mogok tidak sah ini, karena permintaan Bipartit telah disampaikan mereka pada saat mereka belum tercatat di Disnaker,” tambahnya. (vir)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.