Palembang, Sumselupdate.com – Tertangkap tangan tengah bermain judi jenis song dan qiu-qiu, sebanyak lima orang akhirnya diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Kelima orang tersebut diamankan tak jauh dari pasar Lemabang , Selasa (28/6) siang.
Mereka adalah Anaryas (46), Zulkifli (47) dan AH Djainal (48) yang ketiganya warga Jalan Yos Sudarso 3 Ilir Palembang, lalu Yusmarani (59) warga 21 Ilir dan Jaka Saputra (29) warga Jalan RE Martadinata, Palembang.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kartu remi yang digunakan untuk berjudi serta uang.
Tersangka Zulkifli mengakui kalau hanya dia dan Zainal yang main judi, sedangkan rekannya lain tidak.
“Yang lain hanya lihat kami main kartu biasa dan tidak main judi,” kata Zulkifli.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah Irawan mengatakan lima pelaku tersebut diamankan lantaran tertangkap tangan tengah melakukan judi remi jenis song. (ery)