Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Terkait tidak adanya anggaran dalam penyelanggaraan pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) definitif Muaraenim yang disampaikan Pj Sekda Muaraenim H Riswandar pada awak media beberapa hari lalu, DPRD Kabupaten Muaraenim akan menyelenggarakan Pilwabub tersebut.
Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki mengatakan, legislatif siap menganggarkan sendiri apabila Pemkab Muaraenim tidak memiliki anggaran dalam prosesi pemilihan Wakil Bupati Muaraenim, sisa masa jabatan periode 2018-2023.
“Masalah anggaran dalam pelaksanaan Pilwabup Muaraenim, kami DPRD siap dan akan tetap melaksanakannya sesuai dengan surat Kemendagri yang telah disampaikan kepada kami dengan menggunakan anggaran DPRD Muaraenim walaupun itu minim dengan semaksimal mungkin,” ungkap Ko Kiki sapaan Ketua DPRD Muaraenim ini, Sabtu (27/08/2022) pada media ini melalui sambungan telpon selularnya.
Liono mengatakan, terkait mekanisme dalam pemilihan Pilwabup Kabupaten Muaraenim yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, sudah memasuki tahapan teknis yaitu memasuki Panitia Khusus (Pansus), guna pembentukan Tata Tertib (Tatib) dan terakhir nantinya akan dibentuk juga panitia Pemilih (Panlih).
“Ini sebenarnya bukan ranahnya Pemkab Muaraenim ya, kalau Pemkab tidak ada anggaran dalam memfasilitasi Pilwabup yang tetap berjalan nanti. Dan, kami akan tetap menjalankan sendiri sesuai dengan surat prosedur Kemendagri dengan anggaran sendiri. Di mana kita juga telah melakukan berbagai tahapan mulai Panitia Khusus (Pansus), guna pembentukan Tata Tertib (Tatib) dan terakhir nantinya akan dibentuk juga panitia Pemilih (Panlih) pada Senin (29/8) lusa,” tegasnya.
Sementara itu, Zulharman selaku anggota DPRD Muaraenim dari partai pengusung menerangkan, dalam kode rekening pemilihan Wakil Bupati berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodevikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tidak ada menjelaskan rekening untuk pemilihan Wakil Bupati yang ada itu pemilu secara langsung dalam pemilihan lima tahunan.
“Jadi dalam pemilihan Wabup tidak terjadwal waktunya dan tidak memakan banyak biaya. Untuk itu, kode rekening yang dipakai yaitu program pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang sudah dianggarkan di anggaran induk 2022,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemilihan Wabup tidak banyak menggunakan anggaran antara lain pertama rapat makan dan minum secara umum, kedua kotak suara untuk pemilihan DPRD bisa menyurati KPU untuk meminjam kotak dan bilik suara.
Ketiga DPR bisa menyurati rumah sakit untuk check kesehatan, keempat DPR bisa menyurati TNI/Polri, Sat Pol PP dan Dishub dalam menjaga keamanan dalam prosesi pemilihan, dan terakhir surat suara yang digunakan hanya 45 lembar.
“Jadi, tidak ada menjelaskan khusus Pilwabup ini akan memakan biaya begitu besar, justru dalam Pilwabup nanti di DPRD sangat murah dan tidak memakan biaya banyak,” pungkasnya. (**)











