Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Petani karet di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tampaknya tak aman lagi memarkirkan sepeda motornya saat pergi bekerja.
Tengok saja apa yang dialami Syamsu Rizal (56), warga Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Sepeda motor jenis Honda Revo nopol BG 5794 GS hilang diembat pencuri saat diparkirnya di pinggir kebun, saat korban sedang menyadap karet, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Beruntung, kasus pencurian sepeda motor itu cepat diungkap aparat kepolisian, setelah korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Muara Kelingi.
Usut punya usut, pelaku pencurian sepeda motor itu adalah seorang sopir bernama Hendra alias Hen (32) warga Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Tersangka Hendra diringkus petugas Polsek Muara Kelingi pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi dihimpun di lapangan, peristiwa curanmor terjadi pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Di mana saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di kebun.
Kemudian, korban keliling kebun dengan tujuan untuk memotong karet. Sekitar 30 menit korban memotong karet, Syamsu Rizal kembali lagi ke sepeda motor yang diparkirkan.
Namun alangkah terkejutnya korban, melihat kendaraan roda duanya sudah tidak ada lagi di parkiran. Melihat pemandangan itu, korban sontak berteriak minta tolong.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BG 5794 GS yang ditaksir kerugian sebesar Rp7 juta.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat diduga tersangka berada di rumahnya.
Lalu dengan sigap anggota Reskrim Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan.
Kemudian yang diduga pelaku berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan.
Setelah yang diduga pelaku berhasil ditangkap lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa satu unit sepeda.
Berdasarkan keterangan yang diduga pelaku sepeda motor tersebut digadaikan dengan Romi, warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergegas ke Desa Pelawe untuk mencari barang bukti tersebut.
Setelah sampai di rumah Romi, kondisi rumah dalam keaadan terkunci atau tergembok.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu Cecar.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat kabar dari Kades Pelawe bahwa sepeda motor tersebut sudah diantar ke Kades Jaya Tunggal.
Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, sepeda motor tersebut telah diantar Kades Jaya Tunggal ke Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kelingi. (**)











