Laporan Haris Widodo
Palembang,Sumselupdate.com — Calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam melaporkan Mawardi Yahya ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik di acara pesta pernikahan.
Kuasa hukum Ilsyas Panji, Erik Estrada, mengatakan, pihaknya melaporkan Mawardi Yahya ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Kita melaporkan Mawardi Yahya atau MY Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga dan mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya ‘kan bukan itu,” ujar Erik, Jumat (30/10/2020) saat ditemui di SPKT Polda Sumsel.
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan di muka umum, sehingga kliennya yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang martabatnya, karena dituduh MY melakukan pelanggaran dana Bansos.
Sementara itu, Firdaus Hasbullah Kuasa Hukum Mawardi Yahya mengatakan, baru mengetahui laporan yang menimpa kliennya tersebut atas pasal 310 KUHP.
“Aku baru dengar tadi sore kalau bapak (Mawardi Yahya, red) dilaporkan. Setiap orang berhak melapor. Kita juga sebagai tim hukum kita siap mendampingi pak Mawardi kalau diminta team penyidik untuk klarifikasi,” jelas Firdaus.
Disinggung mengenai peristiwa dalam laporan tersebut, Firdaus menjelaskan bahwa Mawardi sampai dengan saat ini belum mengeluarkan statemen.
“Kita belum tau itu, jadi soal adanya apa yang diucapkan oleh pak Mawardi saat di acara,” jelasnya. (**)