Diduga Sebarkan Foto Cabub Musirawas, Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Sumsel

Jumat, 30 Oktober 2020
MELAPOR---Tim sukses dan tim advokasi Calon Bupati Musirawas (Mura) Ratna Machmud melapor ke Polda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Susmelupdate.com-Beredarnya sebuah foto yang diduga Calon Bupati Musirawas (Mura) Ratna Machmud, yang sedang menjalani isolasi di RSMH Palembang, berbuntut panjang.

Tim sukses (timses) dan tim advokasi resmi melaporkan akun media sosial ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (30/10/2020), melalui Nazaruddin, SH, MH, selaku penasihat timses calon bupati.

“Ada foto yang beredar melalui media sosial. Mudah-mudahan, dapat pemilik akunnya dapat dilacak oleh pihak Polda Sumsel untuk mengembangkan, siapa-siapa saja yang terlibat, jangan sampai menutup mata. Siapa pun itu yang terlibat harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Advertisements

Kata dia, foto hasil dari layar CCTV tersebut sengaja disebar oleh oknum dengan tujuan politik. Foto itu pertama kali disebar oleh akun Facebook bernama AF. Terlihat juga foto yang tersebar seorang pasien di sebuah ruang isolasi. Memakai baju pasien dan dengan peralatan medis di sampingnya.

Ketua Tim Advokasi M Hidayat, SH MH, menambahkan dalam unggahan di akun Facebook milik Ahmad Fadli tersebut menunjukan foto Calon Bupati Musirawas Ratna Machmud menjalani perawatan di RSMH Palembang.

“Tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB disebarkan. Lewat di akun Facebook milik Ahmad Fadli,” kata Hidayat saat dikonfirmasi usai melapor ke SPKT Polda Sumsel.

Setelah foto tersebut tersebar, pihaknya langsung melacak dan menginvestigasi terhadap foto tersebut dan didapati kebenaran terhadap foto kliennya.

“Postingan foto tersebut juga ditulis caption ‘Ini Datanya’. Menurut kami itukan sifatnya privasi, tidak boleh disebarkan karena tidak memiliki hak. Perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang,” katanya.

Laporan korban bernomor : STTLP/825/10/2020/SPKT tanggal 30 Oktober 2020 langsung diterima petugas piket Siaga SPKT Polda Sumsel dan langsung diserahkan ke piket Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam laporan tersebut terlapor dilaporkan atas dugaan pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) Pasal 48 Angka 2 Tentang ITE.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban sudah diterima Polda Sumsel dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kita akan cek dulu kebenarannya, kita mintakan klarifikasi, minta alat buktinya dan bukti pendukungnya. Akunnya akun apa, nanti kita cek. Kita akan koordinasikan dengan tim siber, apakah akun itu benar, ataukah akun palsu,” terang Supriadi saat dikonfirmasi. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.