Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Raga Saputra (21), warga Dusun I, Desa Karang Mulya, Kacamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap Tim Satnarkoba Polres OKU setelah kadapatan mengedarkan Narkoba jenis shabu.
Raga Saputra berhasil diamankan setelah polisi menyamar menjadi pembeli pada Jumat 03 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Baturaja-Prabumulih, tepatnya di halaman minimarket, Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang OKU.
Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, mengungkapkan, anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli Narkotika jenis shabu sebanyak 10 gram kepada tersangka melalui telpon.
Setelah terjadi kesepakatan via telpon, pertugas dan pelaku bertemu di halaman parkiran minimarket Lubuk Batang, Senin (06/09/2021).
Setelah tersangka bertemu dengan petugas yang menyamar, tersangka menunjukan narkotika jenis shabu, Petugas pun langsung mengamankan pelaku dengan berang bukti.
Setelah dilakukan interogasi serta penggeledahan di tempat tinggal pelaku, yang didampingi warga setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan handpone Nokia berwarna Hitam.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti di amankan di Polres OKU untuk diproses secara hukum. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga jenis Sabu dengan berat bruto 10,26 gram, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009. (**)











