Jakarat, sumselupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melangsungkan rapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (29/2). Dalam agenda tersebut, ia memaparkan sejumlah agenda pemerintah di antaranya revisi UU Pilkada.
Tjahjo mengatakan, revisi UU Pilkada telah menjadi agenda Kemendagri di tahun 2016. Dijelaskan olehnya, setidaknya ada 12 hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam rencana perubahan peraturan tersebut.
Pertama adalah subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 6 poin sebagai isu strategisnya. Seperti, kewajiban PNS, anggota dewan untuk mundur pada penetapan pasangan calon. Ketentuan soal narapidana maju sebagai pasangan calon. Lalu, penghapusan syarat tidak memiliki konflik, kepentingan dengan petahana. Penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal.
“Dan penyesuaian norma tentang syarat dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi DPT pemilu sebelumnya,” kata Tjahjo dalam paparan tersebut.
Hal lainnya, ujar Tjahjo lebih lanjut, adalah penegasan tugas Bawaslu pusat. Kemudian, soal penegakan hukum pelanggaran kampanye, pengertian petahana, upaya peningkatan partisipasi pemilih, sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon, dan waktu pelantikan.
“Revisi ini juga mengatur soal sanksi pidana bagi pelaku politik uang,” ungkap dia.
Mendagri juga memaparkan soal pendanaan pilkada. Menurut dia, soal ini perlu ketegasan, harus darimana anggaran pilkada, apakah APBD, APBN atau 50:50. Lalu tentang jumlah anggaran yang dihibahkan dan waktu penetapan APBD yang berbeda-beda mempengaruhi kelancaran anggaran pilkada.
Masalah lain yang dibahas adalah penyesuaian waktu penyelesaian sengketa dan proses pilkada. Lalu, prosedur pengisian jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah yang diberhentikan. Terakhir, ujar Tjahjo, mengenai penegasan soal waktu pemungutan suara. (shn)