Jakarta, sumselupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan masih ada dua poin yang belum disepakati dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dua poin tersebut saat ini masih dalam proses penyerasian.
“Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada),” kata Tjhajo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).
Tjhajo pun menjelaskan dua poin yang belum disepakati tersebut. Pertama, belum diputuskan apakah petahana cukup cuti ketika kampanye atau ketika pendaftaran. Kedua, menurut dia, rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.
“Kalau tertangkap tangan langsung didiskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana,” ujarnya.
Pemerintah, sebutnya, tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan anggota DPR harus mundur ketika mencalonkam diri di Pilkada. DPR pun tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK sehingga harus mematuhinya.
“Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK,” tegasnya.
Disampaikan Tjahjo, DPR dan Pemerintah sudah satu suara terkait aturan harus mundur tersebut. Namun, lanjutnya, DPR tinggal menyerasikan dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan akan berlangsung pekan ini. (shn)











