Palembang, Sumselupdate.com – Tertangkap tangan mencuri seekor burung jenis Kacer di Perumahan Polisi, tiga sekawan terpaksa berurusan dengan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Senin (20/5/2019).
Dengan barang bukti sangkar burung terbuat dari kayu, Nov (14), Mik (14) dan Ain (14) tiga remaja yang tinggal di Kecamatan Sako, digiring ke balik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya S menjelaskan, ketiga pelaku masih di bawah umur dan dua diantarannya putus sekolah, satu masih berstatus pelajar. “Ketiganya masih dalam pemeriksaan. Segera mungkin berkasnya kita lengkapi,” jelas Ginanjar.
Ginanjar menjabarkan, ketiga pelaku ini mencuri seekor burung jenis kacer di kediaman korban A Rasyid (61) di Perumahan Polda Blok E Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sako pada Senin (20/5) dinihari. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
“Tadinya kami jalan-jalan cari makanan. Melihat rumah itu, terlintas mengambil burung bersama sangkarnya itu. Yang mengambilnya Ain, lalu disambut Mik, sementara saya menungu di motor,” terang Nov.
Menurut kesepakatan bersama, burung curian itu akan dijual dan uangnya untuk jajan. “Memang rencana kalau berhasil mau tak jual Rp200 ribu. Uangnya pasti dibagi rata,” ujarnya. (tra)











