Mencoret Uang Rupiah Kertas Bakal Dipidana Atau Didenda!

Rabu, 3 Februari 2016
Mulai sekarang jangan mencoret-coret rupiah.

Jakarta, Sumselupdate.com – Seringkali kita temui uang rupiah yang kita gunakan sehari-hari, dalam kondisi lepek, kusam, dan kadang ada coretan. Entah coretan nomor hp atau keisengan lain. Jika Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas, maka mulai sekarang lebih baik dihentikan.

Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.

“Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).

Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.

Advertisements

“Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu,” jelas dia.

Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.

“Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman,” katanya.

“Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy.” (adm3)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.