Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait Partai Berkarya.
Putusan PT TUN Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait pengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono.
Terkait keputusan PT TUN tersebut, Ketua DPW Partai Berkarya Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Islah Taufik Effendy, MSi mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT.
“Alhamdulillah, bersyukur kehadirat Allah SWT atas kemenangan Partai Berkarya di bawah Komando H Hutomo Mandala Putra, SH dan Sekjen Drs H Priyo Budi Santoso, Map tanggal 1 September 2021 lalu,” kata Islah Taufik yang saat itu didampingi Sekwil Partai Berkarya Sumsel, Endang Harnadi, Minggu (5/9/2021).
Islah Taufik mengatakan, dengan keputusan PT TUN tersebut, Partai Berkarya di seluruh Indonesia hanya ada satu, tidak ada Partai Berkarya lain.
Dikatakannya, kemenangan ini membuat DPW Partai Berkarya Sumsel siap untuk menghadapi verifikasi faktual menjelang Pemilu 2024 mendatang. (rel)











