Muaraenim, Sumselupdate.com – Upaya hukum yang dilakukan para kader Partai Golkar Muaraenim dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar (MPG) ternyata tidak sia-sia.
Dalam amar putusannya, hakim MPG mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumsel No Kep -27/Golkar-Sumsel/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Muaraenim masa bakti 2016-2021.
Kemudian menyatakan dan tetap berlaku Surat Keputusan DPD Partai Golkar Sumsel nomor Kep-012/Golkar-Sumsel/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang pengesahan komposisi dan personalia kepengurusan DPD Partai Golkar Muaraenim masa bhakti 2016-2021.
Sidang putusan yang berlangsung pada Senin (21/5) itu dipimpin Hakim Ketua Adies Kadir dan hakim anggota Edison Netaubun, Jhon Kenedy Azis, Dewi Asmara, Fetrus Yakobus Bapa serta Christina Aryani.
Sidang itu juga dihadiri kader Partai Golkar Muaraenim selaku pemohon, diantaranya, Adriansyah SE, Dani Efendi dan Evan. Kemudian dihadiri juga perwakilan tergugat di antaranya, Ersangkut, Hervanto.
Dengan adanya keputusan MPG itu, tersebut Ir Muzakir Sai Sohar kembali menjadi Ketua DPD Partai Golkar Muaraenim hasil Musda dengan Sekretaris Dani Efendi, dan Bendahara Yeferson. Kemudian SK penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Muaraenim, H Medi Basri dan Sekretaris Yandra Iskandar serta Bendahara Ersangkut, tidak berlaku lagi.
Ketua DPD Partai Golkar Muaraenim hasil Musda, Ir H Muzakir Sai Sohar, ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan kader Golkar Muaraenim dikabulkan hakim MPG. “Iya kita menang,” jelas Muzakir saat dijumpai ketika hendak masuk ke ruang kerjanya di gedung Pemkab Muaraenim.
Ketika ditanya lagi, kapan akan diambil alih gedung partai Golkar?, dijawabnya, “Kita tunggu dulu”, jelasnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Muaraenim bidang pemenangan Pemilu, Adriansyah SE, ketika dikonfirmasi membenarkan dikabulkannya gugatan itu.
“Alhamdulilah di bulan Ramadhan ini Allah telah menunjukkan kebenaran, bahwa hakim MPG telah mengabulkan sebagian gugatan yang kita ajukan dan membatalkan SK PLT DPD Partai Golkar Sumsel,” jelas Adriansyah.
Dengan demikian, lanjutnya, Partai Golkar Muaraenim tetap dipimpin Ir H Muzakir Sai Sohar. Keputusan tersebut sifatnya mengikat dan harus dijalankan oleh Partai Golkar.
“Atas dikabulkannya gugatan ini, tidak ada istilah menang atau kalah yang jelas mari kita jalin kembali momentum solidaritas Partai Golkar Muaraenim dalam rangka memenangkan agenda politik baik local maupun nasional,” jelasnya.
Karena, lanjutnya, keputusan MPG itu merupakan keputusan yang terbaik bagi partai Golkar Muaraenim. “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat kordinasi dan konsolidasi untuk menyiapkan langkah langkah ke depan dalam menghadapi agenda politik baik skala local maupun nasional,” jelasnya. (azw)










