Melintas di Baturaja, 2 Sopir Truk Angkutan Batubara Ditangkap Polda Sumsel

Senin, 28 Agustus 2023
ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST dan Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty SIK MH saat melakukan konferensi pers pada Senin (28/08/2023).

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua sopir truk angkutan batubara yang diduga ilegal asal Kabupaten Muaraenim.

Read More

Kedua sopir tersebut ditangkap saat melintas di jalan lintas Sumatera di Kecamatan Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu pada hari yang berbeda.

Bermula pada penangkapan terhadap L (50) warga asal Palembang, yang mengangkut 30 ton batubara dengan menggunakan kendaraan Truk Tronton Hino BG 8691 NQ, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian untuk satu sopir selanjutnya yakni SY (35) warga asal Ogan Ilir, ditangkap tengah mengangkut batubara ilegal seberat 20 ton dengan menggunakan kendaraan Truk Mitsubishi Hino dengan nopol BG 8729 IJ, pada Kamis (24/08/2023) malam sekitar pukul 18:00 wib.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan modus operandi dari kedua tersangka yakni dengan melakukan kegiatan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

L dan SY saat diamankan

“Kita tangkap dalam dua LP berbeda namun pada TKP yang sama. Keduanya berstatus sopir dimana dari dua penangkapan ini kita menyita batubara sebanyak 50 ton,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST dan Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty SIK MH, pada Senin (28/08/2023).

Lebih lanjut Putu juga menjelaskan, terkait pengungkapan Batubara yang berasal dari stokcpile ilegal itu polisi kini juga tengah melakukan pengembangan siapa pemilik dari Stokcpile yang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

“Termasuk siapa pemesan dari batubara ini kini penyidik tengah mendalami itu, mohon doanya dalam waktu dekat semoga terungkap,” tandasnya.

Menurut Putu, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka L (50) baru untuk pertama kali melakukan pengangkutan batubara ilegal ini, sementara untuk tersangka SY disebut sudah untuk yang kesekian kali dengan tujuan banyak ke pulau Jawa.

“Untuk pemilik kendaraan sudah kami panggil namun tidak mau datang, kalau nanti setelah gelar perkara juga tidak datang nanti akan kita lakukan upaya paksa,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua sopir truk tersebut disangkakan melanggar pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda 500 juta.

Sementara pengakuan dari tersangka SY, mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan pengangkutan batubara dengan tujuan yang berbeda.

“Pernah bawa ke Cakung, Cikarang, Karawang dan waktu ditangkap ini akan diantar ke kota Bandung,” tandasnya.

Menurut SY, dirinya hanya menerima upah bersih tak lebih dari Rp 1 juta.

“Itu uang jalan sekitar Rp 4.5 juta. Kalau bersih saya paling dapat sekitar Rp 800 ribuan,” tutup SY.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts