SEJAUH ini, potensi wakaf uang di Indonesia baru dimanfaatkan untuk sektor sosial, terutama untuk peribadahan seperti pembangunan masjid, makam, dan madrasah. Hal ini menunjukkan bahwa potensi wakaf masih belum optimal. Padahal, sebagian besar umat Islam di Indonesia telah lama mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-harinya.
Lebih Lanjut Tentang Wakaf Uang
Berlanjut dari opini tersebut, Gerakan Nasional Wakaf Uang atau yang juga akrab disebut GWNU akhirnya diresmikan pada hari Senin, 25 Januari 2021. Di mana gerakan ini menjadi penanda adanya transformasi pelaksanaan wakaf yang menjadi lebih luas dan modern.
Sehingga tidak lagi terbatas pada tujuan ibadah, namun juga dikembangkan untuk tujuan sosial-ekonomi. Ke depannya, wakaf diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi ketimpangan sosial dan tingkat kemiskinan masyarakat, sekaligus membantu kaum Dhuafa.
Upaya perluasan wakaf sejalan dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan bahwa harta benda wakaf diperluas, bukan hanya pada benda tidak bergerak seperti halnya tanah maupun bangunan, namun juga meliputi harga bergerak seperti kendaraan, mesin, uang, sampai surat berharga syariah.
Saat ini, wakaf uang memang sedang gencar dikembangkan dalam skala global. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang memperbolehkan kegiatan wakaf uang dilaksanakan oleh perorangan, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk pula surat berharga.
Skema Penyaluran Wakaf Uang
Skema penyaluran potensi wakaf uang di Indonesia diyakini memiliki dampak yang besar. Di antaranya mampu memperkuat perbankan syariah, menggerakkan ekonomi syariah, memperbesar permodalan syariah, mendukung pelaksanaan program sosial, dan membiayai aset wakaf produktif.
Sementara untuk pengelolaan wakaf uang akan diserahkan pada pengelola wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mengantongi izin resmi dari Menteri Agama.
Selanjutnya, hasil pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang akan diinvestasikan pada produk keuangan syariah.
Selain wakaf uang, ada pula jenis wakaf lain yang termasuk dalam harta tak bergerak, yakni wakaf tanah. Jenis wakaf ini nantinya akan disedekahkan demi kepentingan masyarakat umum.
Menilik informasi yang dikumpulkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang termasuk ke dalam benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan ialah hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, entah itu yang sudah ataupun belum terdaftar.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun sesuai peraturan perundang-undangan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, serta benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah.
Tercatat dalam laporan BWI, pada tahun 2020 jumlah wakaf uang yang terkumpul mencapai Rp391 miliar. Padahal potensi wakaf per tahun diprediksikan menembus angka Rp180 triliun.
Tidak optimalnya potensi wakaf uang disebabkan oleh kurangnya literasi umat muslim tentang wakaf uang, portofolio, tata kelola, serta kemudahan cara berwakaf. Berlanjut pada data yang diterbitkan BWI per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang yang terkumpul mencapai Rp819,36 miliar.
Jumlah tersebut didapat dari Rp580,53 miliar wakaf melalui uang dan Rp 238,83 miliar wakaf uang. Adapun jumlah nahzir/pengelola wakaf di Indonesia mencapai 264 lembaga, sementara jumlah LKS-PWU mencapai 25 Bank.
Bisa disimpulkan, potensi wakaf uang di Indonesia tergolong masih belum optimal akibat rendahnya literasi wakaf zakat bagi masyarakat. Maka dari itu, guna memaksimalkan potensi wakaf uang tersebut, penting bagi kita, sebagai masyarakat dan umat muslim yang taat beragama, untuk memperdalam literasi wakaf zakat, baik itu melalui media online maupun media cetak. (**)











