Melawan Petugas, Pencuri Baterai Tower Provider Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 25 Maret 2022
Pelaku pencurian baterai tower behasil ditangkap.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com –  Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap hilangnya puluhan baterai tower milik salah satu provider, yang ternyata dilakukan Triyono eks karyawan provider itu sendiri, Jumat (24/3/2022).

Read More

Pelaku Triyono (33), warga Jalan Naskah III, Lr Bersama, Sukarame, Palembang dibekuk petugas di tempat persembunyian dan mendapat hadiah timah panas lantaran berupaya melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan pelaku Triyono adalah pelaku dari laporan PT Infratex selaku pihak ketiga hilangnya puluhan baterai tower provider.

“Tersangka mengaku mencuri di sepuluh titik tower BTS di enam titik di Palembang dan empat titik Banyuasin,” ungkapnya.

Hasil curiannya dijual tersangka kepada salah seorang penadah di kawasan Sekojo Palembang. Dari hasil penjualan tersebut tersangka meraup uang hingga belasan juta rupiah.

Kompol Agus juga menambahkan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sejak diberhentikan dari tempatnya bekerja.

“Aksi tersangka terhenti setelah korban yakni PT Infratex selaku pihak ketiga melapor kasus pencurian baterai ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar, SH berhasil meringkus tersangka pada Jumat (25/3/2022) dinihari sekitar pukul 00.25 WIB.

“Kita amankan tidak jauh dari rumahnya. Karena tidak diindahkan, kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” terang Agus.

Sementara itu, tersangka Triyono mengaku melakukan pencurian sebagai bentuk balas dendam, karena sakit hati sudah dipecat dari tempatnya bekerja pada akhir Desember 2021 lalu.

“Sebelumnya saya pegawai kontrak selama tiga tahun, dan dipecat karena mencuri baterai di Tower XL sebelumnya. Waktu aksi pencurian pertama dapat uang sekitar Rp400 ribu,” ujar tersangka.

Menurut tersangka, baterai yang dia curi berfungsi sebagai sumber cadangan bagi menara BTS jika terjadi pemadaman listrik PLN.

“Saya curi pada siang hari karena memang dalam kondisi sepi. Satu kilogramnya dihargai Rp14 ribu. Satu tower saya ambil tiga hingga empat unit baterai,” aku tersangka.

Selama beraksi, tersangka mendapatkan hasil dari pencurian dari total sepuluh titik dengan meraup uang hingga Rp13 juta. Semua uang hasil curian tersebut digunakan untuk menghidupi keluarganya.

“Duitnya saya serahkan ke istri untuk biaya hidup sehari-hari,” tutup tersangka. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts