Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Empat dari tujuh pencuri mesin pemecah batu milik pelapor A. Fani Kurnia (26), berhasil diamankan tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, Rabu (23/03/2022).
Penangkapan berdasarkan laporan korban, A. Fani Kurnia (26) yang tinggal RSS Sriwijaya Blok IB 09 C RT.013 RW.005, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat tersangka yakni En (16), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, AW (19), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan KH Abd Rahmad Wahid Lorong Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, LP (20) juga seorang mahasiswa yang beralamat Dusun I Rt/Rw 16/01, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat OKU, WY (17), seorang pelajar warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur OKU. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH, mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di Gudang milik korban Nugraha Panca Utama, di Jalan Gotong Royong No.05, Rt 21, Rw 05, Kelurahan Kemalaraja OKU, Sabtu (25/12/2022).
“Pencurian terjadi pukul 00.00 WIB. Saat itu ketujuh tersangka sedang duduk menongkrong bermain game di depan teras rumah tersangka TD (DPO). Lalu pada saat itu, tersangka TD dan Tersangka SP (DPO) mengajak kelima tersangka lain menuju ke sebuah gudang,” ucapnya.
Tersangka memanjat pagar beton di gudang yang tidak jauh dari rumah tersangka TD tersebut dengan menggunakan sebuah balok kayu yang berada di seputaran pagar beton tersebut.
Kemudian setelah itu ketujuh tersangka memanjat pagar gudang. Selanjutnya, ketujuh tersangka langsung membawa mesin pemecah batu.
Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika S.Tr.K, terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku di Taman Kota Baturaja, sedangkan tiga tersangka lain sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Gotong Royong Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda BeAt Streat Warna Hitam off dengan No Rangka: MH1JM8213MK232836 dan No Mesin: JM 82E 1230860 dan satu unit mesin pemecah batu untuk diproses secara hukum. (**)











