Empat dari Tujuh Pencuri Mesin Pemecah Batu di OKU Diringkus

Jumat, 25 Maret 2022
Empat pelaku pencurian berhasil diamankan polisi.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Empat dari tujuh pencuri mesin pemecah batu milik pelapor A. Fani Kurnia (26), berhasil diamankan tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, Rabu (23/03/2022).

Read More

Penangkapan berdasarkan laporan korban, A. Fani Kurnia (26) yang tinggal  RSS Sriwijaya Blok IB 09 C RT.013 RW.005, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Keempat tersangka yakni  En (16), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, AW (19), seorang mahasiswa  yang tinggal di Jalan KH Abd Rahmad Wahid Lorong Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, LP (20) juga seorang mahasiswa yang beralamat Dusun I Rt/Rw 16/01, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat OKU, WY (17), seorang pelajar warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur OKU. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui  Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH, mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di Gudang milik korban Nugraha Panca Utama, di Jalan Gotong Royong No.05, Rt 21, Rw 05, Kelurahan Kemalaraja OKU, Sabtu (25/12/2022).

“Pencurian terjadi pukul 00.00 WIB. Saat itu ketujuh tersangka sedang duduk menongkrong bermain game di depan  teras rumah tersangka TD (DPO). Lalu pada saat itu, tersangka TD dan Tersangka SP (DPO) mengajak kelima tersangka lain menuju ke sebuah gudang,” ucapnya.

Tersangka memanjat pagar  beton  di gudang yang tidak jauh dari rumah tersangka TD tersebut dengan menggunakan sebuah  balok kayu yang berada di seputaran pagar beton tersebut.

Kemudian setelah itu ketujuh tersangka memanjat pagar gudang. Selanjutnya, ketujuh tersangka langsung membawa mesin pemecah batu.

Tim Resmob  Singa Ogan Polres OKU dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika S.Tr.K, terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku di Taman Kota Baturaja, sedangkan tiga tersangka lain sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Gotong Royong Kelurahan Kemalaraja Kecamatan  Baturaja Timur.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda BeAt Streat Warna Hitam off dengan No Rangka: MH1JM8213MK232836 dan No Mesin: JM 82E 1230860 dan satu unit mesin pemecah batu untuk diproses secara hukum. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts