Muarabeliti, Sumselupdate.com – Setelah buron salama satu tahun, warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Minggu (19/6) sekitar pukul 20.15 WIB berhasil diringkus jajaran Polsek Tugumulyo.
Herman (35) ditangkap aparat karena melakukan pencurian kendaraan roda empat tahun 2015 lalu bersama teman-temannya sesuai LP/B-206/X/2015/SS/Res Mura/Sek TGM tanggal 25 okt 2015 dan Daftar Pencarian Orang nomor DPO-14 /X/2015/Sek TGM tgl 25 Oktober 2015. Namun teman-temannya sudah diringkus duluan dan sudah menjalani hukuman. Namun karena melawan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku di bagian kaki.
Pencurian itu dilakukan tersangka bersama teman-temannya Minggu (25/10) 2015 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Saat itu pelaku bersama Supriyanto alias Bele (sedang menjalani hukuman), Edy (DPO) memasuki halaman rumah korban dengan merusak pintu mobil korban. Setelah itu pelaku membawa lari kendaraan tadi. Sayangnya ketika dibawa diketahui korban sehingga diteriaki maling.
Korban bersama masyarakat melakukan pengejaran. Kemudian mobil truk tersebut patah as hingga tidak bisa berjalan. Akhirnya pelaku meninggalkan kendaraan tersebut.
Sementara, salah satu pelaku Supriyanto alias Bele (sedang menjalani hukuman) berhasil ditangkap oleh korban dan masyarakat, namun dua pelaku lainnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mobil dump truck warna kuning tahun 2010 dengan nomor Polisi BD 8696 AS.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Muhammad, membenarkan pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan memakai senjata tajam (sajam). Lalu petugas melakukan tembakan ke atas. Tetapi tersangka tetap melawan. Akhirnya petugas melumpuhkan tersangka di kaki. Saat ini pelaku dirawat di rumah sakit. (Ain)











