Dihadang lalu Melarikan Diri, Pemuja Shabu Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 Maret 2017
Tersangka Merwendi beserta barang bukti yang diamankan petugas.
Muratara, Sumselupdate.comKendati berusaha melarikan diri, pemuja shabu asal Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Jumat (3/3/2017)  sekitar pukul 17.00 WIB berhasil diamankan.
Marwedi (34) ditangkap aparat Polsek Nibung, ‎di jalan poros Desa Mulya Jaya SP 8 kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Dari hasil pengembangan ditangkap juga tersangka Rawasita alias Sita (51) warga Blok A Dusun I, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, SIk, melalui Kapolsek Nibung, Aminrudin, SIk, mengatakan ‎penangkapan bermula dari anggota mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki diduga sering membawa dan memilik narkoba jenis shabu yang akan dijual atau diedarkan di wilayah Nibung.
Berdasarkan info tersebut Kapolsek segera memerintahkan anggota unit Reskrim polsek Nibung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Poros Desa Mulya Jaya.
Pada saat yang telah diduga, pelaku lewat maka langsung dilakukan penghadangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan roda dua tetapi pelaku jatuh dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti satu bungkus plastik yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka didapat keterangan bahwa Narkoba jenis sabu yang ada padanya merupakan Narkoba milik  Sita, warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung.

Kemudian Kapolsek dan anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap Sita di rumah Kades Sp 8 Desa Mulya Jaya. Dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya diamankan di Mapolsek Nibung.

Read More

Saat ditangkap aparat mengamankan baranb bukti berupa 3 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Satu buah hp merk nokia, satu  buah dompet warna hitam berisi KTP, kartu ATM, SIM, dan uang kontan pecahan 100 rb sebanyak Rp. 1,3 juta.

“Saat ini kedua TSK di amankan di Mapolsek Nibung untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.‎ (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts