Masuk Target Operasi, M Nur Pelaku Begal Ojol Susul Temannya ke Penjara

Writer: - Senin, 16 Juni 2025
M Nur, pelaku begal sepeda motor milik korban ojek online, saat diperiksa oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sebelumnya sempat menjadi target operasi, akhirnya pelaku begal dengan korban Ojek Online (Ojol) berhasil ditangkap oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Jumat (13/6/2025).

Pelaku yakni bernama M Nur (32), warga jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang. Dirinya ditangkap saat berada dikediamannya saat sedang tertidur lelap.

Read More

Diketahui bahwa aksi begal yang dilakukan pelaku bersama rekannya yang sudah tertangkap berinisial YP terjadi pada Rabu 7 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Dempo Luar Depan, Lorong Bukit Sulap (Hotel Tiara), Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Dimana berawal ketika korban Fahrul Rozi (50), seorang driver ojek online sedang duduk bersantai di atas sepeda motornya Tempat Kejadian Perkara (TKP), sembari menunggu orderan. Saat bersantai itu, tiba-tiba korban didatangi oleh dua orang pelaku yakni Nur dan YP.

Kemudian, salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban dan satu orang pelaku lagi langsung mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah korban. Karena ketakutan, korban pun turun dari motor dan motornya langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Baca juga : Rampas Motor Mahasiswa, Pelaku Begal Nyaris Bonyok Diamuk Warga, Begini Modus Tersangka!

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan satu unit Handphone merk Oppo A17, yang saat itu tertinggal di dalam dashboard sepeda motornya.

“Pelaku ini statusnya TO kita dan tertangkap anggota kita yang mana terlebih dahulu menangkap rekannya,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (16/6/2025) sore.

Baca juga : 2 Pelaku Begal Marbot Masjid Diringkus Polisi, Satu Pelaku Residivis Kasus Sajam

Selain mengamankan pelaku, masih kata Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang kayu dan sarung plastik warna Cream.

“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Pelaku hingga kini masih diperiksa oleh penyidik, untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts