2 Pelaku Begal Marbot Masjid Diringkus Polisi, Satu Pelaku Residivis Kasus Sajam

Writer: - Selasa, 3 Juni 2025
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono gelar perkara penangkapan 2 pelaku begal terhadap marbot masjid, Senin (2/6/2025) sore. (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, berhasil meringkus dua pelaku begal yang melakukan pembacokan terhadap marbot masjid di Kota Palembang.

Kedua pelaku Kiagus M Yunus (23), warga Kecamatan IB I dan Enki Ramadhan alias Rama (25), warga Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Read More

Diketahui aksi yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban Nur Kholis (24), terjadi di depan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Dwikora II, Komplek YKP, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Sabtu 3 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Aksi yang dilakukan para pelaku ini terekam CCTV, bermodal itulah anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku diamankan anggota Reskrim Polsek IB I di tempat terpisah, pada Jumat 30 Mei 2025,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat diwawancarai wartawan, pada Senin (2/6/2025) sore.

Di mana untuk pelaku Yunus berhasil diamankan saat berada di pos jaga kosnya, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang sekitar pukul 01.00 WIB.

Sedangkan pelaku Rama berhasil diringkus di hari yang sama, saat sedang duduk di parkiran sebuah rumah makan, Jalan Demang Lebar Daun Palembang, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, unit Reskrim Polsek IB I juga berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban. Perlu diketahui bahwa motor korban sempat berpindah dua kali, di mana pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama motor korban berhasil ditemukan dengan TNKB yang telah berubah menjadi BG-2466-IN,” terang Kombes Pol Harryo.

Setelah ditelusuri pihaknya, masih kata Harryo, ternyata pelaku Yunus merupakan residivis penggunaan senjata tajam (sajam).

“Ini menjadi kali kedua pelaku Yunus masuk penjara. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts