Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Seorang pria Bernama Mardiono (28), warga Kelurahan Sidorejo berhasil diciduk saat membawa paket ganja seberat 176 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) dinihari di depan Hotel Perdana, Jalan Prof Dr Bakri Hamid, Kecamatan Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sondi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika dari wilayah Empat Lawang menuju Pagaralam.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, kami menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja yang akan masuk ke kota. Kami langsung lakukan patroli hunting dan pengamatan di seputaran jalan masuk kota,” ungkap AKP Sondi, Minggu (1/6/2025).
Saat patroli dilakukan, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan dengan sepeda motor. Ketika hendak diperiksa, keduanya mencoba melarikan diri.
Salah satu dari mereka, yakni Mardiono, berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas koran tergeletak di jalan aspal.
“Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan dibawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk diedarkan di Pagaralam,” jelas AKP Sondi.
Dari hasil pemeriksaan, Mardiono diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Selain ganja dengan berat bruto 176 gram, petugas juga menyita satu unit handphone VIVO Y33s sebagai barang bukti tambahan. Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamin.
Saat ini, Mardiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai kurir.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tambah AKP Sondi.
Kapolres Pagaralam melalui jajarannya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Komitmen kami jelas, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba di Pagaralam,” tegas AKP Sondi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pagaralam berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
(**)











