Baturaja, Sumselupdate.com – Selama dua hari kedepan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melakukan penertiban terhadap seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang dinilai melanggar aturan karena dipasang di titik yang dilarang.
Selain itu Bawaslu OKU juga akan memasang ‘segel’ atau tanda peringatan di seluruh bilbord yang memasang APK para caleg.
“Isi peringatannya adalah menjelaskan bahwa APK berbayar milik caleg tersebut melanggar. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/2018,” tegas Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya melalui Devisi Pengawasan, Hubal dan Humas Yeyen Anrizal, Rabu (6/3/2019).
Dijelaskan Yeyen, pihaknya sendiri rencananya akan melibatkan seluruh panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan, satpol pp, trantip, kepolisian, dishub, kesbang pol, serta bapenda saat penertiban nanti.
“Setidaknya ada 200 orang akan dilibatkan dalam kegiatan penertiban ini. Penertiban itu sendiri rencananya dilaksanakan pada Jumat (7/3) dan Senin (10/3),” ungkap Yeyen.
Pada penertiban dihari pertama kata Yeyen, pihaknya akan fokus membersihkan seluruh APK caleg yang dinilai melanggar, karena dipasang di titik terlarang, seperti di pohon, tempat ibadah, fasilitas umum, tiang listrik, fasilitas kesehatan, sekolah dan taman.
Kemudian, pada Senin lanjut Yeyen, pihaknya akan melakukan pemasangan ‘segel’ atau tanda peringatan di seluruh bilbord atau APK berbayar milik seluruh caleg.
“Bilbord ini sendiri banyak ditemukan di Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja Barat, Semidang Aji, Lubuk Raja, Lubuk Batang dan Peninjauan,” tegasnya.
Selanjutnya setelah pemasangan ‘segel’, Yeyen menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pencopotan terhadap seluruh APK berbayar milik caleg tersebut. “Kita sudah meminjam cren (mobil tangga) ke Dishub OKU untuk melepaskan APK berbayar tersebut,” tandasnya. (wid)











