Palembang, Sumselupdate.com – Temukan sebanyak 91 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengingatkan peserta Pemilu untuk segera melepaskan, sebelum dilakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik mengatakan, mengenai pelanggaran pemasangan reklame-reklame di Kota Palembang. Pihaknya telah melakukan rapat bersama KPU, Satpol-PP, Kesbangpol, PUPR, Dispenda dan PTSP.
Berdasarkan kajian dalam hasil rapat tersebut bahwa APK dan reklame yang terpasang banyak melakukan pelanggaran, baik secara Undang- undang Pemilu, Peraturan Daerah, maupun aturan lainnya.
“Rencananya penertiban akan dilakukan Senin nanti. Dengan cara penurunan dan pelepasan APK yang berdistribusi, biilboard, maupun reklame,” tuturnya, Rabu (27/2/2019).
Mengenai batas waktu pemasangan, Taufik menjelaskan, sebenarnya itu tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya masalah reklame dan billboard ini sebenarnya sudah ada subtansi keadilan dalam pemilu.
Memang tidak diperbolehkan pemasangan blackboard dan reklame yang berdistribusi tersebut. “Apabila masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan pelepasan kembali. Karena belum ada aturan dan sanksi tegas lain,” terang Taufik.
Lanjut Taufik, berdasarkan undang-undang untuk pelepasan tersebut, pihak Bawaslu harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemerintah Kota Palembang yang mempunyai sarana dan prasarana, baik peralatan dan SDM.
“Diharapkan, dalam penertiban itu yang melanggar harus dapat dilepaskan.tapi pelaksanaan tidak bisa dilakukan hanya satu hari karena jumlahnya ada 91 pelanggaran. Jadi, harus dilakukan secara bertahap setiap hari minimal dilakukan dalam jangka waktu 10 hari dalam penertiban tersebut,” tutupnya. (syd)











