Masih Banyak OPD Belum Ajukan Raperda 

Kamis, 17 Januari 2019
Kabag Hukum Setda Mura Aan Bastian.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Hingga Januari 2019 ini masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Musi Rawas (Mura) belum mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  ke Bagian Hukum Setda Mura masih minim.

Karena masih minim Bagian Hukum Setda Mura menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda). Hasilnya baru lima Raperda yang diajukan OPD. Itupun cuma dari beberapa OPD tidak seluruhnya.

“Benar, sampai hari ini, untuk tahun 2019 baru lima Raperda yang sudah ada judulnya. Rinciannya, dua dari Dinas Balitbang, Bagian Ortala Setda Kabupaten Mura,” kata Kabag Hukum Setda Mura Aan Bastian usai rapat pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Mura, Rabu (16/1/2019).

Perlu diketahui berapa OPD atau Bagian yang mengusulkan Raperda. Sebelum pihaknya menyampaikan Raperda kepada Propemperda DPRD Mura.

Setelah diketahui berapa jumlahnya, barulah disampaikan ke Sekretaris DPRD Mura.

Masih katanya, belum banyak OPD mengajukan Raperda kemungkinan pihak OPD masih mempelajari dan mencari kajian Raperda apa yang akan dibuat.

“Ada kemungkinan  belum menyampaikannya Raperda masih mencari ide atau belum ada kajian atau  draftnya. Sebab saat perlu melalui kajian akademis,” imbuh dia.

Dia menambahkan untuk tahun 2018, ada empat Raperda yang belum dibahas, lantaran tidak ada draftnya. Keempat Raperda tersebut tiga Raperda dari eksekutif satunya dari legislatif.

Lanjutnya tiga Raperda tersebut , yakni Raperda tentang RTRW. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 8 tahun 2012 tentang tempat rekreasi dan olahraga. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Penerbangan oleh Dinas Perhubungan.

“Sedangkan Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pembangunan yang partisipatif,” sebutnya.

Dia menjelaskan pengajuan Raperda, haruslah berpedoman pada empat kriteria yaitu, Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi, Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Perbantuan, Rencana Pembangunan Daerah dan Aspirasi Masyarakat.

“Artinya Raperda yang diusulkan bukan asal Raperda, melainkan merujuk atas empat skala prioritas di atas,” pungkasnya. (ain) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.