Muarabeliti, Sumselupdate.com – Perseteruan antara masyarakat Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan PT Lonsum memanas. Tingginya tensi permasalahan plasma ini disebabkan pada pertemuan terakhir, Kamis (5/1/2017) yang digelar di ruang Bina Praja Mura tidak menemukan titik temu.
Bahkan permasalahan ini dianjurkan untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Panasnya tensi itu disebabkan masing-masing pihak menunjukan kebenaran data yang mereka pegang, baik dari Lonsum maupun dari masyarakat Desa Muara Rengas.
Pantauan di lapangan menyebutkan rapat di mulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 12.30 itu berlangsung tertib. Namun ketika kedua belah pihak baik PT Lonsum dan masyarakat Muara Rengas diberi kesempatan bicara dan mengeluarkan data masing-masing. Ketegangan pun mulai terjadi. Bahkan Bupati Hendra Gunawan sempat mengingatkan agar rapat yang ia pimpin untuk mencari solusi bukan memperpanjang masalah.
Akhirnya, setelah ditegur Bupati rapat pun dilanjutkan, namun yang menjadi pimpinan rapat adalah Sekda Mura, Isbandi Arsad. Kemudian disepakati dan dilanjutkan dengan diadakan rapat satu kamar atau tertutup, namun pimpinan rapat yang ditunjuk adalah Asisten I Bidang Pemerintahan, E Prisco Desi.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, kedua belah pihak, baik itu perwakilan dari PT Lonsum dan maupun masyarakat Muara Rengas masih saling klaim kalau dokumen yang mereka perlihatkan sama-sama benar.
Bahkan cekcok mulut pun sempat terjadi, hanya saja tidak sampai menimbulkan kericuhan.
Lantaran masih terjadi debat kusir dan tak ada titik temu, Asisten I E Priscodesi berkonsultasi dengan beberapa pejabat lain yang duduk di sebelahnya, lalu memutuskan bila sengketa lahan antara PT Lonsum dengan Warga Desa Muara Rengas harus diselesaikan lewat jalur hukum.
“Baik Kades Muara Rengas maupun PT Lonsum silahkan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum, kedua saling bertahan pada pendapat masing-masing,” tegas E Priscodesi sembari meninggalkan ruang rapat.
Terpisah, Kades Muara Rengas Yudi tetap bersikukuh dengan pendapatnya, bahw data dari tim yang dipegang oleh PT Lonsum tidak benar. Karena tidak ditandatangani oleh ketua tim yang disepakati beberapa waktu lalu.
Kondisi ini diperparah lagi, data yang dipegang oleh PT Lonsum tidak disampaikan kepada Bupati Mura.
Sementara menurut pendapatnya, dokumen yang di pegang masyarakat Desa Muara Rengas sah secara hukum, karena ditandatangani oleh tim dan sudah disampaikan kepada Bupati Mura.
“Adanya dokumen yang di pegang oleh desa Muara Rengas maka ersebut terjadilah pembangunan Plasma seluas 200 hektare. Kenyataannya kesepakatan tersebut tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan PT Lonsum,” ungkapnya.
Untuk itu, masyarakat Muara Rengas meminta, seluruh akses inti kegiatan PT Lonsum distop dahulu, karena apa yang di kerjakan selama ini adalah Ilegal. Alasan lainnya PT Lonsum tidak punya HGU. Karena lahan PT Lonsum yang berada di desa Muara Rengas berada di luar izin lokasi.
“Jelas pelanggaran hukum dan tidak benar,” ucapnya.
Terpisah Corporate secretary PT Lonsum, Endah Resmiati, SH, pertama mengelak diwawancarai kuli tinta. Namun setelah didesak barulah dia mau berkomentar bahwa ia tetap bersikukuh bila data yang mereka pegang juga benar.
Dikatakannya, keputusan tim Ad hoc yang disampaikan kepada PT Lonsum sudah ditandatangani oleh semua anggota tim. Sementara, apa yang dimiliki masyarakat Muara Rengas hanya ditandatangani oleh ketua saja.
“Kami sudah melihat apa yang dimiliki oleh desa, yang berbeda hanya kesimpulannya saja. Bila punya desa hanya ditandatangani oleh ketua tim, sedangkan yang punya Lonsum ditandatangani oleh seluruh tim. Kami juga belum tahu mana yang benar, intinya ada perbedaan dokumen itu saja,” ungkapnya.
Kendati dianjurkan melalui jalur hukum managemen PT Lonsum tetap akan mengedepankan aspek musyawarah dengan masyarakat desa Muara Rengas.
“Karena pada saat proses hukum berjalan nanti kami pasti akan disarankan untuk diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat terlebih dahulu, setelah tidak ada titik temu barulah dilanjutkan dengan proses selanjutnya,” paparnya.
Ditanya mengapa data tersebut baru dikeluarkan setelah 10 kali pertemuan, dia tidak mau berkomentar banyak. Bahkan dia mengatakan memang sejak sebelumnya data sudah ada, tetapi belum ditunjukan. (Ain)











