Mantan Sekwan PALI Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 22 April 2022
Sidang dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD PALI

Palembang, Sumselupdate.com – Son Hadi, mantan Plt Sekwan PALI menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD Pali tahun anggaran 2020.

Terdakwa dihadirkan secara virtual dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata H Tarigan SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (22/4/2022)

Read More

Dalam dakwaannya JPU Kejari PALI, mengatakan, Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

“Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada Sekretariat DPRD PALI,” kata JPU saat bacakan dakwaan.

Lebih jauh dikatakan JPU, penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Sehingga, lanjut JPU berdasarkan audit inspektorat terjadi kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor.

Dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari PALI Fadli Habibie SH MH mengatakan, sebagaimana BAP ada kurang lebih 60 orang yang diambil keterangan terkait perkara ini.

“Namun mungkin nanti akan kita pilah pilih dan rencananya menghadirkan sebanyak 20an orang saksi saja, secara bergantian,” kata Fadli Habibie.

Dijelaskannya, dalam perkara ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka lagi yakni bernama Frans Wahyudi saat ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Namun begitu, pembacaan dakwaan tetap dilakukan untuk dua terdakwa meskipun salah satunya berstatus DPO,” tutupnya.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts