Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson SOS MN B.A. Kursis, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa Tahun Anggaran 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (10/2/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyatakan terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Kejari Palembang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Dinas PMD
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan PMD Sumsel dengan nilai anggaran Rp2,55 miliar. Dalam proyek tersebut, Wilson bertindak selaku Pengguna Anggaran.
Jaksa mengungkapkan bahwa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pencairan anggaran, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel tertanggal 23 Februari 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp871.356.000.
Proses lelang melalui sistem SPSE pada 29 September hingga 22 Oktober 2021 sempat dinyatakan gagal. Namun pada tender ulang,
Baca Juga: Sempat DPO Kasus Pengadaan Batik Perangkat Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Menyerahkan Diri
Kerangka Acuan Kerja diubah dengan ketentuan yang dinilai melonggarkan persyaratan teknis sehingga mengarah pada satu penyedia, yakni CV ARLET.
Perubahan itu antara lain menghapus kewajiban sertifikat ISO dan izin pengelolaan limbah, serta mengubah mekanisme uji laboratorium.
Jaksa menyebut dokumen Kerangka Acuan Kerja yang baru ditandatangani terdakwa pada tanggal yang sama dengan dokumen sebelumnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa CV ARLET diduga hanya digunakan sebagai perusahaan pinjaman secara administratif.
Pelaksanaan proyek disebut dikendalikan oleh Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel, dengan kesepakatan pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Jaksa turut membeberkan adanya aliran dana proyek kepada sejumlah pihak. Terdakwa Wilson disebut menerima uang tunai Rp50 juta, sementara pihak lain menerima dana puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, jaksa menyoroti proses serah terima barang yang dinilai tidak sesuai fakta. Berita acara serah terima ke kabupaten dan kota disebut telah ditandatangani sebelum distribusi batik benar-benar dilakukan. Pendistribusian baru berlangsung pada pertengahan Desember 2021.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
(**)











