Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, Rabu (7/6/2023).
Kedua tersangka itu masing-masing Ir Laurencus Sianipar (mantan Dirut BMU) dan Budi Oktarita (mantan Kepala Keuangan PT MBU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) pakjo Palembang.
Keduanya sendiri dari siang tadi hingga Magrib menjalani proses pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, hari ini ada tiga saksi yang diperiksa.
Selain Ir Laurencus Sianipar (mantan Dirut BMU) dan Budi Oktarita (mantan Kepala Keuangan PT MBU), turut diperiksa HIN (Dirut PT BMU).
Ketiganya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Pidsus terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha.
“Ada tiga saksi yang diperiksa penyidik pidsus dilantai enam gedung Kejati Sumsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Rabu (7/6/2023). (ron)