Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan Ir Laurencus Sianipar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Baturaja Multi Usaha periode 2016 -2018, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN dan Budi Oktarita (mantan Kepala Keuangan PT MBU), sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Rabu (7/6/2023) mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan pakjo Palembang,” tegasnya
Menurut Vanny, dalam penyidikan kasus yang membelit kedua tersangka yakni dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT BMU, anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp30 miliar
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1) jo Paral 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya
Dikatakannya, selain Ir Laurencus Sianipar selaku mantan Dirut PT BMU dan Budi Oktarita (mantan Kepala Keuangan PT MBU), penyidik juga memeriksa HIN (Dirut PT BMU).
Pastinya, kata Vanny, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka. (ron)