Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut mantan Bupati Muaraenim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,
Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel dikomandoi Indra Bangsawan, SH, MH, terdakwa Muzakir wajib mengganti uang sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Rabu (19/5/2021) secara bergantian setebal 120 halaman JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Bongbongan Silaban, SH, LLm, hal yang memberatkan menurut JPU bahwa terdakwa tidak berterus terang.
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muzakir Sai Sohar melalui tim penasihat hukumnya Darmawan, SH akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi) yang akan dibacakan secara tertulis pada Rabu dua pekan kedepan. (ron)











