Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal Dunia, Sidang PK Otomatis Gugur

Senin, 16 September 2019
Eks Bupati Bangkalan yang juga warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron (detikcom).

Surabaya, Sumselupdate.com – Eks Bupati Bangkalan yang juga warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron, dipastikan meninggal dunia pukul, Senin (16/9/2019), pukul 16.12 WIB. Sebelumnya, Fuad Amin sudah bolak-balik berobat dan menjalani rawat inap di RSUD.

“Fuad Amin menjadi warga Lapas Surabaya di Porong sejak 30 November 2018. Dia masuk ke Lapas Porong dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 9 Januari 2028,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pargiyono dalam rilis yang dikirim ke detikcom.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus suap terkait jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dan pencucian uang sebelum meninggal dunia. PK tersebut diajukan pada awal bulan September.

“Iya, sudah mulai diperiksa tapi kabar yang bersangkutan wafat hari ini,” kata pejabat humas Pengadilan Tipikor, Makmur kepada wartawan.

Advertisements

Atas meninggalnya Fuad Amin, Makmur menyebut maka sidang PK yang diajukan gugur. “Iya (gugur sidang PK Fuad Amin),” kata Makmur.

Berikut Kronologi Meninggalnya Fuad Amin

Sekitar 10 bulan di lapas, Fuad Amin berobat dan menjalani perawatan ke rumah sakit sebanyak tujuh kali. Dengan rincian, 5 kali di RSUD Sidoarjo (24/1/2019, 27/6/2019, 8/8/2019, 2/9/2019 dan 7/9/2019). Dan dua kali di RSU dr Soetomo, Surabaya, 3 Maret 2019 serta terakhir 14 September 2019.

Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, Sabtu (7/9/2019), Fuad Amin menjalani opname di ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosis PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (jantung, paru-paru, dan urologi).

“Karena pertimbangan medis, pada 14 September 2019, WBP dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo,” ujar Kadivpas Pargiyono.

Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSU dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.

“Menurut keterangan petugas kami di RS, pukul 15.08 mendadak jantungnya berhenti (cardiac arrest),” terang Pargiyono.

Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 WIB, tindakan membuahkan hasil dan jantung kembali normal. Namun, 5 menit berselang, jantung berhenti dan dilakukan tindakan kompresi jantung. “Pukul 16.12 Fuad Amin dinyatakan meninggal oleh dokter,” urainya.

Pargiyono menegaskan pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga,” terangnya. (dtc/hyd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.