Aset Fuad Amin Rp 250 Miliaran Dirampas, Terbesar Sepanjang Sejarah RI!

Kamis, 11 Februari 2016
Fuad Amin

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Bupati Bangkalan yang juga mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin dinyatakan bersalah dan dihukum selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (10/2/2016). Selain itu, PT Jakarta memerintahkan penyitaan asset Fuad senilai Rp.250 miliar. Jika terlaksana, maka ini merupakan sitaan asset paling besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Tanah air.

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya sebagian aset Fuad saja yang dirampas. Tapi oleh PT DKI Jakarta, semuanya dirampas untuk negara.

Bacaan Lainnya

Berkas tuntutan Fuad Amin setebal 6.374 halaman, di mana 2 ribu halaman di antaranya adalah daftar asetnya hasil dari korupsi dan pencucian uang.

Fuad memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014 untuk memperkaya diri sendiri. Pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp 250 miliaran.

Sebagaimana dikutip dari detikcom, berikut sebagian daftar kekayaan Fuad amin yang akan disita :

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
2. Sebuah mobil Toyota Alphard.
3. Sebuah mobil Toyota Camry.
4. Sebuah mobil Oddysey.
5. Sebuah mobil H1.
6. Sebuah mobil Honda Mobilio
7. Sebuah mobil Land Cruiser.
8. 12 mobil lainnya dari berbagai jenis.
8. 70 bidang tanah.
9. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
10. Rumah di jalan Teuku Umar Bangkalan.
11. Rumah di jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan,
12. Rumah di kelurahan Kraton Bangkalan
13. Rumah di jalan Cokro Bangkalan.
14. Rumah di jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
15. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Aset Fuad di atas menjadi aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam kasus korupsi yang dilakukan individu/perorangan. Berikut beberapa jumlah daftar aset koruptor yang disita pengadilan:

1. Angelina Sondakh, selain dihukum 10 tahun penjara, asetnya yang disita Rp 15 miliar. Kasus ini ditangani KPK.
2. Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 32 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani KPK.
3. Gayus Tambunan, selain dihukum 32 tahun, asetnya sebesar Rp 70 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.
4. Bahasyim, selain dihukum 12 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 64 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.

Fuad dicokok KPK pada Desember 2014 karena menerima suap dari pihak ketiga. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal.

“Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya,” kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.

Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.

“Pada saat Ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar,” lanjutnya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.