Pemkot Palembang Siapkan Empat Lokasi Kuburan Baru

Rabu, 10 Februari 2016
Rubinsi

Palembang, Sumselupdate.com

Kian sempitnya lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, dan Pemakaman (DPJPP) akan menyiapkan lokasi baru.

Kepala Dinas PJPP Palembang, Rubinsi mengatakan, hampir setiap TPU yang ada di Kota Palembang sudah penuh dan melebihi kapasitas.

“Tahun ini kita sudah menyiapkan empat lokasi baru, yaitu di kawasan Seberang Ulu, Gandus, Sematang Borang, dan Sukarame yang akan kita jadikan area TPU baru dengan luas lahan sekitar empat sampai tujuh hektar setiap TPU-nya,” kata Rubinsi saat diwawancari Sumselupdate.com, Selasa (10/2).

Advertisements

Menurut Rubinsi, lahan tersebut sudah disurvei dan berencana dalam dekat akan melakukan pendekatan terhadap warga untuk melakukan pembebasan lahan.

“Kita juga belum bisa memaksakan niat ini dan tidak juga menyerah, karena memang kita yang menawarnya kepada masyarakat. Kalau masyarakat tidak mau terpaksa kita menyiapkan opsi yang bisa menjadikan makam tetap bisa menampung jenazah yang akan dimakamkan di sana. Namun, kita yakin lokasi yang baru nanti bisa sama-sama kita sepakati dengan pemilik lahan tersebut,” harapnya.

Ditambahkan Sekretaris DPJPP, Novrian, untuk menghemat tanah pemakaman yang saat sudah semakin sempit, pihaknya harus menertibkan ukuran makam bagi semua kalangan baik orang mampu atau pun yang kurang mampu.

“Selama ini untuk ukuran makam muslim dan non muslim sering terjadi perbedaan ukuran. Jika orang yang kaya bisa memiliki tanah makam yang luas, maka ke depan tidak ada perbedaan ukuran makam. Semuanya sama,” tegasnya.

Novrian menjelaskan, pemakaman yang dikelola DPJPP saat ini sudah hampir penuh. Seperti di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Lama sudah terisi 95 persen.
TPU Kamboja 100 persen, TPU Puncak Sekuning 100 persen, Sai Gerong 97 persen, Sai Selayur 97 persen, Talang Kerikil 95 persen, Talang Petai 95 persen, dan TPU Kandang kawat 95 persen.

“Ada 16 TPU yang dikelola PJPP. Sebagin dintaranyaa sudah penuh. Untuk yang lain, sudah terisi sekitar 50 persenan,” jelasnya.

Aturan terhadap ukuran makam, terutama diberlakukan juga kepada makan non muslim, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2015 tentang pemakaman dan krematorium. Di mana ke depan, semua ukuran makam baik muslim dan non-muslim, seperti di negara-negara maju.

“Pembatasan ukuran makam ini bukan untuk menyalahi adat. Namun, jangan sampai ada perbedaan. Selain terlihat lebih rapi, kebutuhan makam tidak kekurangan,” imbuhnya. (fzn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.