MuaraenIm, Sumselupdate.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tergolong sangat tinggi.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, indikasi tingginya peredaran narkoba di PALI terlihat saat pengungkapan kasus narkoba.
Di mana hasil pengungkapan dalam satu tahun terakhir paling banyak di Kabupaten PALI.
“Selama tahun 2016 ini pengungkapan kasus narkoba sudah lebih dari sepuluh kasus. Itu kebanyakan dari PALI pelakunya,” jelas Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas Polres Muaraenim, AKP Arsyad.
Dikatakannya, penangkapan tersangka narkoba yang paling besar terjadi pada Juni 2016 lalu dengan barang bukti sebesar 400 gram shabu.
Menurutnya, peredaran narkoba di PALI, terkadang memanfaatkan adanya hiburan orgen tunggal. Untuk menekan peredaran narkoba di PALI, pihaknya terus melakukan upaya dengan tindakan prepentif, prefentif, dan refresif.
Dia mengaku, pihaknya telah meminta dukungan dan bekerja sama dengan Bupati PALI dan Wakil Bupati. Selain itu dia juga meminta dukungan masyarakat.
Karena, kondisi yang dihadapi selama ini, setiap petugas mau melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba di PALI, sering mendapatkan perlawanan masyarakat.
“Ketika hendak dilakukan penangkapan sering terjadi perlawanan dan hambatan. Yang kami harapkan agar masyarakat mendukung dan bekerjasama dengan petugas dalam pengungkapan kasus narkoba.
Pastinya, kata Kapolres, penangkapan teranyar adalah tiga sekawan yang mengedarkan narkoba jenis shabu.
Ketiganya adalah Devis (38), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dan Nasrun (22) serta Totok (57), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari tangan Devis petugas berhasil mengamankan sepuluh gram shabu, satu buah timbangan digital.
Kemudian dari tangan Nasrun dan Totok petugas mengamankan tiga gram shabu, timbangan digital serta bong alat isap shabu.
Menurut Kapolres, ketiga pelaku merupakan pengedar lintas kabupaten. Mereka mengedarkan narkoba jenis shabu itu hingga ke Kabupaten Banyuasin dengan cara menyeberang Sungai.
“Dalam kasus ini ketiganya dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika,” tegas Kapolres. (lip)