Maling Getah Karet, Pria di Muaraenim ini Dicokok Polisi

Kamis, 19 Januari 2023
Tersangka Ali Aman (34)

Muaraenim, Sumselupdate.com — Lantaran melakukam pencurian getah karat, Ali Aman (34) warga desa Embacang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muaraenim dicokok Tim Puma unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muaraenim, Rabu (18/1/2023) di Kediamannya.

Kapolres Muaraenim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy didamping Kasi Humas Polres Muaraenim Iptu Rtm Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.

Read More

“Benar kita telah mengamankan palaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dimana kejadian tersebut terjadi, Jum’at (13/01/2023) sekitar pukul 05:00 WIB, dengan TKP di kebun arah Dusun IV Desa Embacang Kelekar Kecamatan Kelekar kabupaten Muaraenim,” ungkapnya, Kamis (19/1/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Kapolsek ia menerima laporan dari korban EN (38) warga dusun I Desa Embacang kecamatan Kelekar telah kehilangan bekuan getah karet.

“Atas dasar laporan korban saya perintahkan Kanitreskrim Iptu Guntur Iswahyudi dan Team Puma menyelidiki kasus tersebut, terungkap beberapa keping getah karet hilang dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta berdasarkan keteragan para saksi tersebut, pencurian getah karet milik warga tidak hanya satu kebun saja, namun beberapa kebun milik warga juga kehilangan getah karet yang berdekatan dengan pelapor atau korban diwilayah desa Embacang Kelekar tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku diduga mencuri getah karet jenis jendolan dari pohon kepohon yang di angkut beberapa wadah oleh pelaku dan jumlah berat getah karet yang hilang totalnya 270 Kg, jika dijumlahkan dengan korban lainnya.

“Dari hasil dilakukan penyelidikan dan penelusuran serta keterangan saksi yang melihat pelaku, alhasil mendapatankan informasi bahwa pelaku tengah berada disuatu tempat hingga Team Puma berhasil mengamankan pelaku yakni atas nama Al Aman (34) yang merupakan warga Embacang Kelekar dan saat diamankan tengah berada dikediamannya,” bebernya.

Terakhir, Rendy mengatakan saat diamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan mengakui perbuatannya yang kemudian kita bawa ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti berupa dua buah keping getah karet dengan berat lebih kurang 150 Kilo Gram, dan pelaku terjerat dalam pasal 363 KUHP dengan kasus pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts