Palembang, Sumselupdate.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang berinisial BS dikenai sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Hal itu terlihat dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (19/10/2020).
Menurut Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah menyatakan bahwa ia belum mengetahui pasti hal tersebut.
“Bukan wewenang saya kalau membahas itu. Tapi nanti saya konfirmasi lebih lanjut ya,” ucapnya saat ditemui usai persidangan.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, BS dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi yang dituangkan dalam daftar hukuman disiplin. Dalam situs resmi tersebut dinyatakan sebanyak 52 nama hakim dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung, akibat melanggar etik sepanjang September 2020.
Disebutkan dari 52 nama hakim tersebut, 1 hakim dijatuhi hukuman etik berat, 8 hukuman etik sedang dan 43 sanksi ringan. Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 37 pegawai pengadilan, mulai dari panitera hingga staf. (ron)











