Palembang, Sumselupdate.com – Operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1) malam, mengundang kesedihan bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD.
“Saya sedih. Hukum di negeri ini sudah dapat dibeli dan kondisinya semakin kronis”, ujar Mahfud di acara pelantikan Pengurus Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Selatan di Hotel Arista Palembang, Kamis (26/1/2017) malam.
Menurutnya, kasus tangkap tangan hakim konstitusi tersebut juga mengindikasikan betapa jual-beli hukum terus berkembang di negeri ini.
“Kalau dulu hanya terjadi di ruang pengadilan, kini telah berkembang dan terjadi di parlemen bahkan Mahkamah Konstitusi,” tegas pakar hukum tata negara sekaligus Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI ini.
Dia menambahkan, sangat berbahaya negeri ini jika mereka yang memiliki otoritas di bidang hukum sampai memperjual-belikan hukum. Dia pun mewanti-wanti jangan sampai terjadi lagi peristiwa semisal terjadi jual-beli pasal dalam penyusunan pasal perundang-undangan di DPR.
Begitu juga di Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, jangan terulang lagi kasus jual beli hukum dalam bentuk pembatalan atau amandemen terhadap pasal-pasal perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Negara akan hancur jika hukum dapat dipermainkan dan berpihak kepada kelompok penguasa. Politik harus mem-back up bagaimana hukum bisa tegak di negeri ini’, ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 orang termasuk hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1). Mereka ditangkap terkait dugaan suap kasus judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK menangkap mereka setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara Negara. Kemudian tim KPK pun melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada 11 orang tersebut di tiga lokasi berbeda-beda di Jakarta. (shn)











