Palembang, Sumselupdate.com – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Palembang berinisial BR (22) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Bidang Pengamanan dan Profesi (Bid Propam) Polda Sumsel, Rabu (7/5/2025).
Dalam laporannya, BR yang didampingi tim kuasa hukumnya menyebut pelaku adalah oknum polisi berpangkat Bripda RY yang bertugas di Yanma Polda Sumsel, dan melakukan aksinya dengan memborgol tangan korban di kamar indekos.
Korban BR (22) membuat laporan dengan didampingi tim hukumnya M Kholik Saputra SH dan partner.
“Kami melaporkan tindak pelecehan terhadap klien kami yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RY yang berdinas di Yanma Polda Sumsel,” ucap Kholik.
Kholik menjelaskan peristiwa nahas yang menimpa kliennya itu terjadi di dalam indekosnya yang berada di Jalan Sei Tawar, Kelurahan Ilir Barat 1 Palembang, pada Kamis (22/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Diungkapkan saat melancarkan aksinya terduga pelaku Bripda RY memborgol kedua tangan korban BR (22).
Korban sendiri disebut baru mengenal korban via aplikasi Tiktok sekitar lima hari ke belakang sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
“Bermula korban diajak terduga pelaku keliling Kota Palembang dengan mengendarai sepeda motor, setiba melintas di Jalan Veteran terduga pelaku mengajak menginap di salah satu hotel, namun klien kami menolak dan memaksa untuk pulang,” ucapnya.
Kholik menduga, aksi pelecehan itu yang dilakukan terduga pelaku ini bukan spontanitas, namun niat jahat sejak awal terduga pelaku mengajak kliennya menginap di salah satu hotel.
Lanjutnya, akibat korban yang menolak ajakan untuk menginap di hotel tidak membuat niat terduga pelaku berhenti.
“Waktu sampai di kost klien kami, terduga pelaku ini izin ke WC untuk buang air kecil. Nah waktu keluar dari WC itu pelaku langsung meraih tangan korban dan langsung memborgol tangan klien kami dan melakukan tindak pelecehan,” sebut Kholik.
Dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku mengintimidasi korban sembari melakukan tindak asusila dengan menggerayang tubuh korban.
“Saat terduga pelaku hendak memasukan kelaminnya, klien kami bilang kalau dia masukan akan berteriak,” ucap Kholik.
Kata Kholik oleh sebab itu terduga pelaku mengurungkan niat untuk memperkosa korban.
“Namun terduga pelaku masih masturbasi ke tubuh korban,” jelas Kholik.
Pasca-kejadian tersebut, menurut keterangan kliennya terduga pelaku sempat merampas ponsel korban untuk menghapus riwayat komunikasi antara terduga pelaku dengan korban.
Setelahnya, korban melepaskan borgol di tangan korban dan pergi begitu saja meninggalkan kliennya.
Atas peristiwa itu, korban juga melaporkan tindak asusila yang dialami ke SPKT Polda Sumsel, pada Jumat (23/4) malam.
Kata M Kholik saat pihaknya bersama kliennya hendak melaporkan itu ke SPKT Polda Sumsel pihaknya sempat bertemu dengan terduga pelaku yang saat itu kebetulan piket jaga.
“Waktu kami konseling di Piket Ditreskrimum Polda Sumsel terduga pelaku juga dipanggil penyidik. Dia menantang klien kami laporannya tidak terbukti dia mengancam akan melaporkan balik,” tegasnya.
Terkait pelaporan itu, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Muhamad Hasan Palembang.
Sementara terkait pelaporan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pihaknya berharap dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK saat dihubungi terkait persoalan personelnya ini, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Sumsel.
“Mohon waktu ya, kebetulan saya lagi Rakernis di Semarang, tapi tetap saya mintakan info ke Kabid Propam,” tandasnya.(**)