Palembang, Sumselupdate.com – RS (19), salah satu mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi di UIN Raden Fatah Palembang datangi SPKT Polda Sumsel, melaporkan asusila dari seniornya di Asrama Mahasiswa “mudabir” alias kepala kamar.
“Kami melaporkan perbuatan asusila yang terjadi di asrama kampus sejak awal tahun 2023,” ucap Mardiah SH dari YBH Sumsel Berkeadilan selaku kuasa hukum korban dugaan asusila, Senin (23/10/2023) usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Dijelaskan Mardiah, aksi terlapor PG (20) disaat membangunkan para penghuni asrama mahasiswa, yang terletak di jalan Rawajaya Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Aksi tersebut sudah terjadi lima kali terhadap korban, dimana yang pertama dilakukan saat korban menumpang tidur di kamar terlapor ,” ucap Mardiah.
Terlapor PG (20) disebut merupakan mahasiswa aktif, yang bertugas membangunkan penghuni asrama mahasiswa.
“Modus pelaku melakukan aksi asusila itu saat membangunkan korban,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang, Empat Lagi Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Bahkan disebut Mardiah, pada aksi yang ketiga dan keempat kliennya tersebut sudah bersiap merekam aksi terlapor sebagai bukti dirinya menjadi korban tindak asusila.
“Ada dua bukti video aksi pelaku yang direkam korban dengan cara dia berpura-pura tertidur lalu menyiapkan kamera ponsel di atas kepalanya,” tambah dia.
Korban sendiri disebut dibuat begitu traumatik dan tak mau tinggal di Ma’had Al Jamiah asrama mahasiswa yang berada di Jalan Rawajaya Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.
Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidikmisi, RS (19) diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama satu tahun.
Upaya advokasi juga sudah dilakukan Mardiah SH dengan melaporkan tindak asusila yang dialami kliennya ke pihak rektorat kampus, dan mengajukan mediasi.
Baca juga: Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang, Naik Status Penyidikan
“Namun, pihak kampus hanya menyurati dan memanggil klien secara pribadi dan menemui RS (19) dan PG (20) tanpa melibatkan kami, dan pihak kampus meminta klien kami untuk berdamai dan men-stop perkara ini” ucapnya.
Aksi asusila di lingkungan kampus UIN Raden Fatah Palembang itu sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP:/B/696/X/2023/Polda Sumsel tertanggal Senin 23 Oktober 2023 yang ditandatangani KA Siaga SPKT Polda Sumsel AKP Sofyan.
Sementara, wartawan sumselupdate sudah berupaya menghubungi Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si untuk mengkonfirmasi terkait perkara asusila.
Namun, beberapa kali coba dihubungi melalui sambungan WhatsApp ke Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si juga belum merespon bahkan saat ditelpon sempat menolak panggilan.
Lalu, upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak Humas UIN Raden Fatah Palembang Paulina, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp mengkonfirmasi peristiwa tersebut.
“Pertama saya di sini bukan lagi orang Humas, kedua terkait dengan pemberitaan itu taunya itu belum secara mendetail, saya juga dapat koordinasi dari pimpinan terkait berita ini, kemungkinan saya belum bisa memberikan jawaban sekarang, karena saya harus komfirmasi dengan pimpinan dan pihak terkait, karena banyak melibatkan banyak pihak jangan sampai ada ketersinggungan ataupun ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucap Paulina. (**)











